Telusur
Beranda
Tentang
Kontak
Link
Hasi Pencarian
Ditemukan 10 hasil pencarian
Sejak kapan dihitung tenggat waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali, apakah sejak ditemukannya surat-surat (novum) meskipun perkara kasasi belum putus
Dalam hal putusan pengadilan tingkat banding menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima karena Pemohon terlambat mengajukan permohonan banding
Pihak yang disumpah dalam penemuan novum
Permohonan peninjauan kembali yang tidak memenuhi ketentuan formil
Dalam perkara permohonan peninjauan kembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum)
Alasan/ risalah peninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaran
Pengadilan tingkat pertama harus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuan alat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum
Pengadilan pengaju harus melampirkan fotokopi akta cerai yang sah dalam berkas perkara permohonan peninjauan kembali (PK)
Pengajuan memori PK. Berdasarkan Pasal 71 UUMA,39 memori PK harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan PK
Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang melampaui tenggang waktu SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 yang memberi kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama untuk tidak mengirim Permohonan P
Search
Page View
76913