10 Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang melampaui tenggang waktu SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 yang memberi kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama untuk tidak mengirim Permohonan P

Pelaksanaan SEMA Nomor 8 Tahun 2011. 

Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang melampaui tenggang waktu SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 yang memberi kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama untuk tidak mengirim Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dengan menerbitkan “Penetapan” hanya berlaku terhadap aspek formal permohonan peninjauan kembali yang melampaui tenggang waktu sebagaimana ditentukan dan diatur dalam Pasal 69 huruf (a), (b), (c) dan (d)44 Undang-Undang Mahkamah Agung, sedangkan aspek substansi permohonan peninjauan kembali yang ditentukan dalam Pasal 67 huruf (a), (b), (c), (d), (e) dan (f)[1] Undang Undang Mahkamah Agung 


 

[1] Pasal 67: 

Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: