05 Dalam perkara permohonan peninjauan kembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum)

Dalam perkara permohonan peninjauan kembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum), maka yang disumpah adalah pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau yang menemukan novum. 

[SEMA No. 03 Tahun 2015 - C. Kamar Agama Tahun 2015  angka 4].