06 Alasan/ risalah peninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaran

Alasan/ risalah peninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaran permohonan peninjauan kembali di pengadilan pengaju sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.37 

[SEMA No. 03 Tahun 2015 - C. Kamar Agama Tahun 2015  angka 5].