02 Dalam hal putusan pengadilan tingkat banding menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima karena Pemohon terlambat mengajukan permohonan banding

Dalam hal putusan pengadilan tingkat banding menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima karena Pemohon terlambat mengajukan permohonan banding, maka isi amar Putusan Kasasi adalah: MENOLAK KASASI, karena putusan pengadilan tingkat pertama telah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum yang tersedia terhadap putusan tersebut adalah Peninjauan Kembali. 

[SEMA No. 03 Tahun 2015 – B. Kamar Perdata Tahun 2015 angka 1 huruf c].