Dalam hal putusan pengadilan tingkat banding menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima karena Pemohon terlambat mengajukan permohonan banding, maka isi amar Putusan Kasasi adalah: MENOLAK KASASI, karena putusan pengadilan tingkat pertama telah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum yang tersedia terhadap putusan tersebut adalah Peninjauan Kembali.
[SEMA No. 03 Tahun 2015 – B. Kamar Perdata Tahun 2015 angka 1 huruf c].