07 Pengadilan tingkat pertama harus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuan alat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum

Pengadilan tingkat pertama harus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuan alat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum oleh pemohon peninjauan kembali atau yang menemukan novum sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf (b) 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, tanpa harus menilai alat bukti tersebut memenuhi syarat novum atau tidak. 

[SEMA No. 4 Tahun 2016 - C. Kamar Agama Tahun 2016 angka 4].