09 Pengajuan memori PK. Berdasarkan Pasal 71 UUMA,39 memori PK harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan PK

Tentang pengajuan memori PK.  Berdasarkan Pasal 71 UUMA,39 memori PK harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan PK. Pengajuan memori PK yang tidak bersamaan dengan pengajuan permohonan PK, maka permohonan PK tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. 

[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka XIV]. 

39. Pasal 71: 

  1. Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon secara tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan itu dan dimasukkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama. 
  2. Apabila pemohon tidak dapat menulis, maka ia menguraikan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut.