04 Permohonan peninjauan kembali yang tidak memenuhi ketentuan formil

Permohonan peninjauan kembali yang tidak memenuhi ketentuan formil, maka bunyi amarnya "Menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima”. 

[SEMA No. 03 Tahun 2015 - C. Kamar Agama Tahun 2015  angka 1].