Permohonan peninjauan kembali yang tidak memenuhi ketentuan formil, maka bunyi amarnya "Menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima”.
[SEMA No. 03 Tahun 2015 - C. Kamar Agama Tahun 2015 angka 1].
Permohonan peninjauan kembali yang tidak memenuhi ketentuan formil, maka bunyi amarnya "Menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima”.
[SEMA No. 03 Tahun 2015 - C. Kamar Agama Tahun 2015 angka 1].