08 Pengadilan pengaju harus melampirkan fotokopi akta cerai yang sah dalam berkas perkara permohonan peninjauan kembali (PK)

Pengadilan pengaju harus melampirkan fotokopi akta cerai yang sah dalam berkas perkara permohonan peninjauan kembali (PK) dalam hal telah diterbitkan akta cerai. 

[SEMA No. 1 Tahun 2017 - C. Kamar Agama Tahun 2017 angka 6].