Pengadilan pengaju harus melampirkan fotokopi akta cerai yang sah dalam berkas perkara permohonan peninjauan kembali (PK) dalam hal telah diterbitkan akta cerai.
[SEMA No. 1 Tahun 2017 - C. Kamar Agama Tahun 2017 angka 6].
Pengadilan pengaju harus melampirkan fotokopi akta cerai yang sah dalam berkas perkara permohonan peninjauan kembali (PK) dalam hal telah diterbitkan akta cerai.
[SEMA No. 1 Tahun 2017 - C. Kamar Agama Tahun 2017 angka 6].