Pihak yang disumpah dalam penemuan novum yang dijadikan alasan peninjauan kembali adalah pihak prinsipal yang akan mengajukan peninjauan kembali.
[SEMA No. 05 Tahun 2014 - C. Rumusan Kamar Agama Tahun 2014 angka 6].
Pihak yang disumpah dalam penemuan novum yang dijadikan alasan peninjauan kembali adalah pihak prinsipal yang akan mengajukan peninjauan kembali.
[SEMA No. 05 Tahun 2014 - C. Rumusan Kamar Agama Tahun 2014 angka 6].