Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

03 Pihak yang disumpah dalam penemuan novum

14 Diskusi Kamar MARI 09 Upaya Hukum 7 Peninjauan Kembali (PK)

Pihak yang disumpah dalam penemuan novum yang dijadikan alasan peninjauan kembali adalah pihak prinsipal yang akan mengajukan peninjauan kembali. 

[SEMA No. 05 Tahun 2014 - C. Rumusan Kamar Agama Tahun 2014 angka 6]. 

Search

Total Kunjungan

98

Total Kunjungan

77109

© Copyright Telusur. All Rights Reserved