Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Hasi Pencarian

Ditemukan 8 hasil pencarian

1. Bukti Surat tanpa ada aslinya tidak dapat dinilai sebagai alat bukti sah



2. Hakim tidak perlu mempertimbangkan Bukti Surat yang tanpa surat Aslinya



3. Bukti Surat yang tanpa surat aslinya, Namun diakui oleh pihak lawan maka dapat diterima sebagai alat bukti



4. Surat Kuasa Oleh Seorang Yang Buta Huruf Dapat Diakui Jika Pemberi Kuasa Hadir Dalam Persidangan Dengan Penerima Kuasa



5. Surat Kuasa Dengan Tanda Tangan Berbeda Dari Sebelumnya Dapat Diterima Jika Pemberi Kuasa Hadir Dalam Persidangan Dan Membenarkan Surat Kuasanya



6. Surat Kuasa Tidak Menyebutkan Obyek Gugatan, Namun Menyebutkan Jenis Perkara Secara Yuridis Masih Bisa Dibenarkan



7. Surat Kuasa Tidak Rinci Dalam Penjelsannya, Namun Rinci Penjelasannya Dalam Surat Gugatan, Secara Yuridis Sah



8. Yurisprodensi MARI Tahun 2005 NomorR : 626 K / Pdt / 2002 Tanggal 29 November 2004 TENTANG LEGALITAS SURAT KUASA YANG DILEGALISIR OLEH PANITERA



Search

Page View

76976

Total Kunjungan

76976

© Copyright Telusur. All Rights Reserved