MA.RI. Nomor : 389 K/Pdt/2000 tanggal 7 Juni 2001.
“Meskipun di dalam Surat Kuasa Khusus yang menjadi dasar adanya gugatan tersebut tidak mencantumkan secara rinci tentang letak-luas-batas tanah sengketa obyek gugatan akan tetapi dalam surat gugatan yang diajukan oleh Kuasa Penggugat telah mencantumkan/menyebutkan secara rinci letak-luas-batas-batasnya tanah yang menjadi obyek sengketa, maka secara yuridis Surat Kuasa Khusus tersebut tetap memenuhi syarat dan sah sebagai suatu Surat Kuasa Khusus di Pengadilan (VP. No.210 hal.74-75).