PMA No. 3609K/Sip/1985 tertanggal 9 Desember1987 BUKTI SURAT YANG TIDAK PERLU DIPERTIMBANGKAN
Putusan Mahkamah Agung No. 3609K/Sip/1985 tertanggal 9 Desember 1987 telah ditegaskan bahwa surat bukti yang diajukan dipersidangan yang hanya berupa foto copy tanpa ada surat bukti aslinya, maka surat bukti berupa foto copy ini tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah dan hakim harus mengenyampingkan/tidak usah mempertimbangkannya.