10.13.1 6. Surat Kuasa Tidak Menyebutkan Obyek Gugatan, Namun Menyebutkan Jenis Perkara Secara Yuridis Masih Bisa Dibenarkan

MA.RI. Nomor : 245 K/AG/1997 tanggal 30 Desember 1998 ; TENTANG SURAT KUASA 

“Surat Kuasa Khusus yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang karena cap jempol yang dibubuhkan pada Surat Kuasa oleh pemberi kuasa yang buta huruf tidak dilakukan dihadapan pejabat Camat/Notaris/Hakim, maka Surat Kuasa tersebut masih dapat diterima oleh Hakim, karena pemberi kuasa tersebut telah ikut hadir dalam persidangan bersama penerima kuasa dalam persidangan.

 

Surat Kuasa yang isinya menyebutkan untuk menggugat tergugat walaupun tidak menyebutkan obyek gugatan, tetapi telah menyebutkan jenis perkaranaya secara yuridis Masih bisa dibenarkan.

 

Identitas alamat Tergugat yang tercantum dalam Surat Gugatan sama dengan KTP Tergugat yang membedakan hanya gang dan nomor rumah disamping itu Tergugat sudah hadir di persidangan, menunjukkan Tergugat tidak keberatan atas surat panggilan dan dengan hadirnya Tergugat dipersidangan maka Tergugat tidak dirugikan hak-haknya di persidangan .