“Surat Kuasa Khusus dari Penggugat kepada kuasanya untuk mengajukan gugatan ini, semula diragukan/ditolak oleh Tergugat karena tanda tangannya Penggugat tidak sesuai dengan surat kuasa yang terdahulu . Demikian pula pembubuhan cap jempol yang dilakukan tidak dihadapan pejabat (Camat/Notaris), sehingga Surat Kuasa Khusus tersebut cacat hokum , maka oleh Majelis MA. Dalam tingkat kasasi “Surat Kuasa Khusus” a’quo dinyatakan dapat diterima, karena para penggugat telah hadir di persidangan dan menyatakan bahwa mereka benar-benar memberi kuasa kepada penerima kuasa dalam gugatan tersebut.”