10.13.1 5. Surat Kuasa Dengan Tanda Tangan Berbeda Dari Sebelumnya Dapat Diterima Jika Pemberi Kuasa Hadir Dalam Persidangan Dan Membenarkan Surat Kuasanya

“Surat Kuasa Khusus dari Penggugat kepada kuasanya untuk mengajukan gugatan ini, semula diragukan/ditolak oleh Tergugat karena tanda tangannya Penggugat tidak sesuai dengan surat kuasa yang terdahulu . Demikian pula pembubuhan cap jempol yang dilakukan tidak dihadapan pejabat (Camat/Notaris), sehingga Surat Kuasa Khusus tersebut cacat hokum , maka oleh Majelis MA. Dalam tingkat kasasi “Surat Kuasa Khusus” a’quo dinyatakan dapat diterima, karena para penggugat telah hadir di persidangan dan menyatakan bahwa mereka benar-benar memberi kuasa kepada penerima kuasa dalam gugatan tersebut.”