10.13.1 8. Yurisprodensi MARI Tahun 2005 NomorR : 626 K / Pdt / 2002 Tanggal 29 November 2004 TENTANG LEGALITAS SURAT KUASA YANG DILEGALISIR OLEH PANITERA

YURISPRODENSI MARI TAHUN 2005 NOMOR : 626 K / Pdt / 2002 Tanggal 29 November 2004  TENTANG LEGALITAS SURAT KUASA YANG DILEGALISIR OLEH PANITERA

 

Bahwa surat kuasa yang dilegalisir oleh Panitera selaku pejabat public di Pengadilan maka legalitas dari surat kuasa dapat dibenarkan dan surat kuasa dinyatakan sah.

Menimbang, bahwa oleh karena yang melegalisir surat kuasa untuk beracara di persidangan adalah  panitera dan panitera merupakan pejabat public di Pengadilan, maka legalitas dari surat kuasa yang dilakukan panitera tersbut dapat dibenarkan validitasnya, oleh karena itu  surat kuasa in casu dinyatakan sah;