YURISPRODENSI MARI TAHUN 2005 NOMOR : 626 K / Pdt / 2002 Tanggal 29 November 2004 TENTANG LEGALITAS SURAT KUASA YANG DILEGALISIR OLEH PANITERA
Bahwa surat kuasa yang dilegalisir oleh Panitera selaku pejabat public di Pengadilan maka legalitas dari surat kuasa dapat dibenarkan dan surat kuasa dinyatakan sah.
Menimbang, bahwa oleh karena yang melegalisir surat kuasa untuk beracara di persidangan adalah panitera dan panitera merupakan pejabat public di Pengadilan, maka legalitas dari surat kuasa yang dilakukan panitera tersbut dapat dibenarkan validitasnya, oleh karena itu surat kuasa in casu dinyatakan sah;