10.13.1 1. Bukti Surat tanpa ada aslinya tidak dapat dinilai sebagai alat bukti sah

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3609 K/Sip/1985 Tanggal 9 Desember 1987 BUKTI SURAT YANG TIDAK ADA ASLINYA

Menimbang, bahwa Pelawan untuk membuktikan dalil gugatan Perlawannannya telah mengajukan 25 bukti surat yaitu P.1 sampai dengan P.25 dan telah sesuai dengan aslinya dan telah bermaterai cukup, Bukti surat ini telah memenuhi ketentuan Pasal 137 HIR dan Pasal 163 Rbg, oleh karenanya dapat terima, kecuali Bukti P.11 dan P.24 tidak ada aslinya, dan sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3609 K/Sip/1985 tertanggal 9 Desember 1987 telah ditegaskan bahwa surat bukti yang diajukan dipersidangan yang hanya berupa foto copy tanpa ada surat bukti aslinya, maka surat bukti berupa foto copy ini tidak dapat dinilai sebagai alat bukti sah dan hakim harus mengesampingkan / tidak usah mempertimbangkannya, oleh karenanya berdasarkan yurisprudensi tersebut diatas  Bukti P. 11 dan P.24 Majelis Hakim patut untuk mengesampingkan  ;