10.13.1 3. Bukti Surat yang tanpa surat aslinya, Namun diakui oleh pihak lawan maka dapat diterima sebagai alat bukti

MA. No. 964K/Pdt/1986 tanggal 1 Desember 1988 SURAT BUKTI FOTO COPY

 

Putusan MA. No. 964K/Pdt/1986 tanggal 1 Desember 1988 menegaskan bahwa äpabila suatu surat bukti yang diajukan dalam persidangan pengadilan, yang oleh hakim tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, karena surat aslinya telah hilang, maka apabila foto copy surat bukti tersebut tanpa tangannya diakui pihak lawan, maka surat bukti berupa foto copy ini dapat diterima sebagai alat bukti menurut hukum.