10.13.1 4. Surat Kuasa Oleh Seorang Yang Buta Huruf Dapat Diakui Jika Pemberi Kuasa Hadir Dalam Persidangan Dengan Penerima Kuasa

“Sesuai dengan ketentuan pasal 209 KHI bahwa seorang anak angkat berhak 1/3 bagian dari harta peninggalan orangtua angkatnya sebagai suatu wasiyat wajibah.

 

Surat Kuasa Khusus yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan UU. Karena cap jempol yang dibubuhkan pada surat kuasa oleh pemberi kuasa yang buta huruf tidak dilakukan di hadapan pejabat (camat/Notaris/Hakim) maka surat kuasa yang demikian itu masih dapat diterima oleh Hakim, karena pemberi kuasa tersebut telah ikut hadir dalam persidangan Pengadilan Agama bersama dengan penerima kuasa (VP.TH.XVI. No.181 Oktober 2000 hal. 84).