Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Hasi Pencarian

Ditemukan 7 hasil pencarian

Margin yang terlalu besar dalam akad murabahah



Kreditur Eksekusi hak tanggungan sebagai jaminan utang dari debitur bukan Perbuatan Melawan



Gugatan pembatalan akad murabahah tidak dapat diajukan ke Pengadilan Agama, kalau sudah pernah diputus Pengadilan Negeri



Lelang eksekusi oleh PN tidak dapat dibatalkan PA. Ketika perkara pokok diputus sebelum PA punya kewenangan



Restrukturisasi akad pembiayaan murabahah tidak boleh dilakukan untuk debitur dak mampu memenuhi prestasi



Pemenang Lelang Harus Di Lindungi



Jaminan Fidusia dalam Akad Murabahah



Search

Page View

64818

Total Kunjungan

64818

© Copyright Telusur. All Rights Reserved