Putusan Nomor : 48 PK/Ag/2009 Putusan Nomor : 48 PK/Ag/2009
Gugatan pembatalan akad murabahah tidak dapat diajukan ke Pengadilan Agama, sebab perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 27 Desember 2004.
Putusan Nomor : 48 PK/Ag/2009 Putusan Nomor : 48 PK/Ag/2009
Gugatan pembatalan akad murabahah tidak dapat diajukan ke Pengadilan Agama, sebab perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 27 Desember 2004.