3 Gugatan pembatalan akad murabahah tidak dapat diajukan ke Pengadilan Agama, kalau sudah pernah diputus Pengadilan Negeri

Putusan Nomor :   48 PK/Ag/2009  Putusan Nomor  :   48 PK/Ag/2009  

Gugatan pembatalan akad murabahah tidak dapat diajukan ke Pengadilan Agama, sebab perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 27 Desember 2004.