4 Lelang eksekusi oleh PN tidak dapat dibatalkan PA. Ketika perkara pokok diputus sebelum PA punya kewenangan

Putusan Nomor :   48 PK/Ag/2009  Putusan Nomor  :   48 PK/Ag/2009  

Lelang eksekusi atas putusan PN Bukittinggi tersebut tidak dapat dibatalkan oleh Pengadilan Agama, sebab perkara pokok sudah diputus sebelum Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara gugatan ekonomi syari`ah, oleh karena itu gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterimaLelang eksekusi atas putusan PN Bukittinggi tersebut tidak dapat dibatalkan oleh Pengadilan Agama, sebab perkara pokok sudah diputus sebelum Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara gugatan ekonomi syari`ah, oleh karena itu gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.