Putusan Nomor : 48 PK/Ag/2009 Putusan Nomor : 48 PK/Ag/2009
Lelang eksekusi atas putusan PN Bukittinggi tersebut tidak dapat dibatalkan oleh Pengadilan Agama, sebab perkara pokok sudah diputus sebelum Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara gugatan ekonomi syari`ah, oleh karena itu gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterimaLelang eksekusi atas putusan PN Bukittinggi tersebut tidak dapat dibatalkan oleh Pengadilan Agama, sebab perkara pokok sudah diputus sebelum Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara gugatan ekonomi syari`ah, oleh karena itu gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.