2 Kreditur Eksekusi hak tanggungan sebagai jaminan utang dari debitur bukan Perbuatan Melawan

Putusan Nomor : 362 K/Ag/2013Putusan Nomor :  362 K/Ag/2013

Perbuatan kreditur yang mengeksekusi hak tanggungan sebagai jaminan utang dari debitur bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), apalagi kreditur telah menerima kuasa  untuk menyelesaikan utang debitur dengan melelang objek tanggungan sebagai konsekwensi dari akad syari`ah yang telah disepakati.