Putusan Nomor : 362 K/Ag/2013Putusan Nomor : 362 K/Ag/2013
Perbuatan kreditur yang mengeksekusi hak tanggungan sebagai jaminan utang dari debitur bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), apalagi kreditur telah menerima kuasa untuk menyelesaikan utang debitur dengan melelang objek tanggungan sebagai konsekwensi dari akad syari`ah yang telah disepakati.