Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Hasi Pencarian

Ditemukan 4 hasil pencarian

Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan permohonan Banding tidak dapat diterima karena terlambat mengajukan banding



Terhadap permohonan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, atas permohonan tersebut apabila pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa pengadilan tingkat pertama berwenang



Jika Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan



Pemeriksaan perkara dalam Tingkat Banding dirumuskan dalam Catatan Sidang yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti dibuat berdasarkan catatan/ pendapat masing-masing hakim sebagai dasar pembuatan putusan



Search

Page View

76913

Total Kunjungan

76913

© Copyright Telusur. All Rights Reserved