Telusur
Beranda
Tentang
Kontak
Link
Hasi Pencarian
Ditemukan 4 hasil pencarian
Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan permohonan Banding tidak dapat diterima karena terlambat mengajukan banding
Terhadap permohonan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, atas permohonan tersebut apabila pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa pengadilan tingkat pertama berwenang
Jika Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan
Pemeriksaan perkara dalam Tingkat Banding dirumuskan dalam Catatan Sidang yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti dibuat berdasarkan catatan/ pendapat masing-masing hakim sebagai dasar pembuatan putusan
Search
Page View
76913