1 Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan permohonan Banding tidak dapat diterima karena terlambat mengajukan banding

Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan permohonan Banding tidak dapat diterima karena terlambat mengajukan banding, kemudian pihak mengajukan permohonan kasasi. 

Rumusan Hukum: 

Oleh karena dengan lewatnya waktu untuk mengajukan banding, putusan Pengadilan Negeri tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka permohonan kasasi ditolak. 

[SEMA No. 04 Tahun 2014 – A. Perdata Umum Tahun 2013 angka 2].