Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan permohonan Banding tidak dapat diterima karena terlambat mengajukan banding, kemudian pihak mengajukan permohonan kasasi.
Rumusan Hukum:
Oleh karena dengan lewatnya waktu untuk mengajukan banding, putusan Pengadilan Negeri tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka permohonan kasasi ditolak.
[SEMA No. 04 Tahun 2014 – A. Perdata Umum Tahun 2013 angka 2].