2 Terhadap permohonan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, atas permohonan tersebut apabila pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa pengadilan tingkat pertama berwenang

Terhadap permohonan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, atas permohonan tersebut apabila pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa pengadilan tingkat pertama berwenang, maka pengadilan tingkat banding memutus dengan putusan sela yang amar putusannya sebagai berikut: 

  1. a. Menyatakan Pengadilan Negeri ... berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut (secara relatif); atau, 

            b. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut (secara absolut). 

       2. Memerintahkan Pengadilan Negeri ... untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara, dan hasil pemeriksaannya dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diberikan putusan akhir. 

       3. Menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. 

[SEMA No. 1 Tahun 2022 –B. Perdata Umum 2022 angka 1 huruf c].