PEGAWAI PENCATAT KELAHIRAN MENGELUARKAN AKTA KELAHIRAN ATAS DASAR PUTUSAN PENGADILAN
A. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Pasal 55
Ayat 3
Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
B. Kompillasi Hukum Islam
Pasal 103
Ayat 3
Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama trsebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.