2.12.3 Pegawai Pencatat Kelahiran Mengeluarkan Akta Kelahiran Berdasarkan Putusan Pengadilan

PEGAWAI PENCATAT KELAHIRAN MENGELUARKAN AKTA KELAHIRAN ATAS DASAR PUTUSAN PENGADILAN

A. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Pasal 55 

Ayat 3

Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

B. Kompillasi Hukum Islam 

Pasal  103 

Ayat 3

Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama trsebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.