2.12.2 Penetapan Asal-Usul Anak yang Tidak ada Akta Kelahirannya

PENETAPAN ASAL USUL ANAK YANG TIDAK ADA AKTA KELAHIRANNYA

A. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Pasal 55 

Ayat 2

Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.

B. Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 103 

Ayat 2

Bila akta kelahiram alat buktilainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti bukti yang sah.