PENETAPAN ASAL USUL ANAK YANG TIDAK ADA AKTA KELAHIRANNYA
A. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Pasal 55
Ayat 2
Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
B. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 103
Ayat 2
Bila akta kelahiram alat buktilainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti bukti yang sah.