AKTA KELAHIRAN SEBAGAI BUKTI ASAL-USUL ANAK
A. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Pasal 55
Ayat 1
Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
B. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 103
Ayat 1
Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya