PEMBEBANAN KEWAJIBAN GANTI KERUGIAN ATAS BENDA KEKAYAAN ANAK DIBAWAH PERWALIANNYA
Kompilasi Hukum Islam
Pasal 110
Ayat 3
Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya, dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Ayat 4
Dengan tidak mengurangi kententuan yang diatur dalam pasal 51 ayat (4) Undangundang No. 1 tahun 1974, pertanggungjawaban wali tersebut ayat (3) harus dibuktikan dengan pembukuan yang ditutup tiap satu tahun satu kali.