2.11 Pembebanan Kewajiban Ganti Kerugian atas Benda Kekayaan Anak dibawah Perwaliannya

PEMBEBANAN KEWAJIBAN GANTI KERUGIAN ATAS BENDA KEKAYAAN ANAK DIBAWAH PERWALIANNYA

Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 110

Ayat 3

Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya, dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya.

Ayat 4

Dengan tidak mengurangi kententuan yang diatur dalam pasal 51 ayat (4) Undangundang No. 1 tahun 1974, pertanggungjawaban wali tersebut ayat (3) harus dibuktikan dengan pembukuan yang ditutup tiap satu tahun satu kali.