2.10.8 Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan Wali

HAL-HAL YANG DILARANG DILAKUKAN WALI 

 

A. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Pasal 48

Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

Pasal 52

Terhadap wali berlaku juga Pasal48 Undang-undang ini.

 

B. Kompilasi Hukum Islam

Pasal 110

Ayat 2

Wali dilarang mengikatkan, membebanni dan mengasingkan harta orang yang berada dibawah perwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan bagi orang yang berada di bawah perwaliannya yang tidak dapat dihindarkan.