HAL-HAL YANG DILARANG DILAKUKAN WALI
A. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Pasal 48
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Pasal 52
Terhadap wali berlaku juga Pasal48 Undang-undang ini.
B. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 110
Ayat 2
Wali dilarang mengikatkan, membebanni dan mengasingkan harta orang yang berada dibawah perwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan bagi orang yang berada di bawah perwaliannya yang tidak dapat dihindarkan.