Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

2.10.2 Substansi Wilayah Perwalian

03 Hak asuh Anak 2.1 Menunjuk Seorang Wali dalam Hal Anak yang Belum Cukup Umur 18 Tahun ditinggal Kedua Orang Tuanya 2.10.2 Substansi Wilayah Perwalian

SUBSTANSI / WIILAYAH PERWALIAN

A. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Pasal 50

Ayat 2

Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

B. Kompilasi Hukum Islam

Pasal 107 

Ayat 2

 Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaanya.

Search

Total Kunjungan

519

Total Kunjungan

77043

© Copyright Telusur. All Rights Reserved