BATAS UMUR ANAK DIBAWAH PERWALIAN
A. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Pasal 50
Ayat 1
Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.
B. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 107
Ayat 1
Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.