2.10.1 Batas Umur Anak DIbawah Perwalian

BATAS UMUR ANAK DIBAWAH PERWALIAN

A. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 

Pasal 50 

Ayat 1

Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.

B. Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 107 

Ayat 1

Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.