PENUNJUKAN ORANG LAIN SEBAGAI WALI
A. Undang-UUndang No. 1 Tahun 1974
Pasal 53
Ayat 2
(2) Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.
B. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 107
Ayat 3
(3) Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untukbertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut