2.9.4 Penunjukan Orang Lain Sebagai Wali

PENUNJUKAN ORANG LAIN SEBAGAI WALI

A. Undang-UUndang No. 1 Tahun 1974

Pasal 53

Ayat 2

(2)  Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.

B. Kompilasi Hukum Islam

Pasal 107

Ayat 3

(3) Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untukbertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut