2.9.2 Alasan-Alasan Pencabutan Seorang Wali

ALASAN-ALASAN PENCABUTAN SEORANG WALI 

A. Undang-Undang No. 1 Tahu 1974 

Pasal 49 

(1)  Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal: 

a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya; 

b. la berkelakuan buruk sekali.

B. Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 107 

Ayat 3

(3) Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untukbertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut.

Pasal 109 

Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan menindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatbya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros,gila dan atau melalaikan atau menyalah gunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.