2.6.4 Tata Cara Gugatan Pengingkaran Anak

TATA CARA GUGATAN PENGINGKARAN ANAK

A. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Pasal 44

Ayat 2

(2)  Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.

B. Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 102 

Ayat 1

(1)  Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama.

Pasal 127 

Tata cara li`an diatur sebagai berikut : 

a.  Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata-kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta” 

b. Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran gtersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata murka Allah atas dirinya :tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”; 

c.   Tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan; 

d.   Apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li`an.

Pasal 128 

Li`an hanya sah apabila dilakukann di hadapan sidang Pengadilan Agama.