HUBUNGAN NASAB / KEPERDATAAN ANAK TIDAK SAH
A. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Pasal 43
(1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
B. Komppilasi Hukum Islam
Pasal 100
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.