IBU DAPAT MENANGGUNG BIAYA PEMELIHARAAN DAN PENDIDIKAN ANAK BILAMANA BAPAK YANG SEHARUSNYA BERTANGGUNG JAWAB TIDAK MEMENUHINYA
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Pasal 41
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989
Pasal 78
Huruf b
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat:
b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;