2.2 Tanggung Jawab Biaya Pemeliharaan dan Penyusuan Anak

TANGGUNG JAWAB BIAYA PEMELIHARAAN ANAK DAN PENYUSUAN ANAK

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 104

(1)   Semua biaya penyusuan anak dipertanggungkawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahya stelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya. 

(2)   Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.

Pasal 105 

Huruf C

c.   biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.

Pasal 156

Huruf D

d.   semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)