1.1.1 Sahnya Perkawinan

SAHNYA PERKAWINAN

1.  UU. Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal 1

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Pasal 2 ayat (1)

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

2.  Kompilasi Hukum ISlam 

Pasal 2 

Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqanghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Pasal 4

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)

Ringkasan.

Perkawinan yang sah menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam adalah perkawinan yang dalam pelaksanannya sesuai dengan hukum agamanya masing-masing, yang berarti di dalam Islam adalah yang memenuhi segala rukun dan syarat dalam perkawinan.