SAHNYA PERKAWINAN
1. UU. Nomor 1 Tahun 1974.
Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2 ayat (1)
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Kompilasi Hukum ISlam
Pasal 2
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqanghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)
Ringkasan.
Perkawinan yang sah menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam adalah perkawinan yang dalam pelaksanannya sesuai dengan hukum agamanya masing-masing, yang berarti di dalam Islam adalah yang memenuhi segala rukun dan syarat dalam perkawinan.