Telusur
Beranda
Tentang
Kontak
Link
Hasi Pencarian
Ditemukan 13 hasil pencarian
01 Apakah dapat dibenarkan salah seorang ahli waris menjual harta warisan tanpa persetujuan waris lainnya?
02 Apakah pembeli harta warisan yang belum dibagi dapat digolongkan sebagai pembeli yang beritikat baik yang perlu dilindungi?
03 Bolehkah pembagian harta warisan dapat menyimpang dari ketentuan hukum faraid ?
04 Apakah anak tiri dapat diberi bagian dari harta warisan karena tidak ada lagi ahli waris lain yang berhak?
05 Menurut hasil Rakernas 2010 di Balikpapan telah dirumuskan bahwa waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu
06 Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang peradilan agama merupakan kewenangan pengadilan agama
07 Surat gugatan dalam perkara kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak
08 Permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris.
09 Permohonan Penetapan Ahli Waris harus diajukan oleh seluruh ahli waris atau oleh sebagian ahli waris yang diberi kuasa oleh ahli waris lainnya
10 Bagi ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib) dalam pelaksanaan eksekusi, bagian warisan berupa uang dapat dititipkan ke pengadilan agama dan dicatat dalam register penitipan
11 Bagi pewaris yang tidak mempunyai ahli waris, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Baitul Mal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan dapat mengajukan permohonan
12 Dalam rangka melindungi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam
Search
Page View
76892