Telusur
Beranda
Tentang
Kontak
Link
Hasi Pencarian
Ditemukan 9 hasil pencarian
01 Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/permohonan
02 Ketentuan SEMA Nomor 03 Tahun 2015 huruf C angka 10 disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut: Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/ permohonan
03 Nafkah anak merupakan kewajiban orang tua, tetapi amar putusan yang digantungkan pada harta yang akan ada
04 Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun
05 Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya
06 Dalam amar penetapan hak asuh anak (hadlanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadlanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu dengan anaknya
07 Nafkah lampau (nafkah madliyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata meng
08 Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017
09 Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi Anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah
Search
Page View
76892