Telusur
Beranda
Tentang
Kontak
Link
Hasi Pencarian
Ditemukan 3 hasil pencarian
01 Pengadilan Agama yang memeriksa permohonan/ gugatan perceraian dari anggota POLRI yang tidak ada izin atasannya, akan tetapi anggota POLRI tersebut sudah membuat pernyataan bersedia menerima segala akibat dari perceraiannya agar mempedomani Peraturan Kepa
02 Permohonan/ gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan
03 Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Ta
Search
Page View
76892