Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Hasi Pencarian

Ditemukan 6 hasil pencarian

01 Apakah perkara cerai talak yang sudah ikrar menjatuhkan talak dan sudah mendapatkan akta cerai dapat dibatalkan oleh Putusan Peninjauan Kembali?



02 Suami istri yang sudah berpisah tempat tinggal selama 3 (tiga) bulan, apakah dapat dijadikan alasan cerai, atau hanya didasarkan pada fakta kejadian bahwa rumah tangga sudah pecah (broken marriage) meskipun pisahnya baru 1 (satu bulan).



03 Perceraian dengan alasan pecah perkawinan (broken marriage) Menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 angka 4 sehingga berbunyi



04 Penyelesaian perkara perceraian dengan alasan syiqaq menurut Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009,



05 Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian



06 Menyempurnakan rumusan hukum Kamar Agama angka 1 huruf b poin 2 dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022, yaitu "Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar te



Search

Page View

76892

Total Kunjungan

76892

© Copyright Telusur. All Rights Reserved