Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Hasi Pencarian

Ditemukan 6 hasil pencarian

01 Dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dibolehkan menggabungkan Itsbat nikah dengan perceraian



02 Kumulasi isbat nikah atas pernikahan kedua dengan perceraian, sedangkan pernikahan yang kedua tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari istri pertama dan belum mendapat izin poligami



03 Apakah nikah sirri dapat diisbatkan?



04 Itsbat nikah masal yang dilaksanakan di dalam negeri dengan dana Pemerintah Daerah maupun yang dilaksanakan di luar negeri dapat dilaksanakan, akan tetapi harus memperhatikan syarat-syarat syar'i yang ketat



05 Seorang isteri dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan itsbat nikah seorang suami dengan istri barunya yang tidak melibatkan istri sebelumnya



06 Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah kembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah ke PengadiJan Agama



Search

Page View

76892

Total Kunjungan

76892

© Copyright Telusur. All Rights Reserved