Telusur
Beranda
Tentang
Kontak
Link
Hasi Pencarian
Ditemukan 6 hasil pencarian
01 Dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dibolehkan menggabungkan Itsbat nikah dengan perceraian
02 Kumulasi isbat nikah atas pernikahan kedua dengan perceraian, sedangkan pernikahan yang kedua tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari istri pertama dan belum mendapat izin poligami
03 Apakah nikah sirri dapat diisbatkan?
04 Itsbat nikah masal yang dilaksanakan di dalam negeri dengan dana Pemerintah Daerah maupun yang dilaksanakan di luar negeri dapat dilaksanakan, akan tetapi harus memperhatikan syarat-syarat syar'i yang ketat
05 Seorang isteri dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan itsbat nikah seorang suami dengan istri barunya yang tidak melibatkan istri sebelumnya
06 Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah kembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah ke PengadiJan Agama
Search
Page View
76892