Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Hasi Pencarian

Ditemukan 8 hasil pencarian

1 Putusan Pengadilan Agama tidak menerima gugatan Penggugat karena bukan termasuk kewenangan Pengadilan Agama



2 Putusan Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang, kemudian Penggugat mengajukan Banding, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan dengan menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara tersebut



3 Diantara ahli waris ada yang mengajukan perkara kewarisan ke Pengadilan Negeri, sedangkan pewaris beragama Islam



4 Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang peradilan agama2 merupakan kewenangan pengadilan agama



5 . Titik singgung kewenangan PN dan PA. Apabila terdapat perlawanan terhadap eksekusi putusan PA tentang “kepemilikan” obyek sengketa



6 Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat,



7 Eksepsi tentang kewenangan mengadili yang tidak diputus terlebih dahulu dengan Putusan Sela.



8 Dalam hal adanya eksepsi kompetensi relatif, apakah diperlukan adanya putusan sela?



Search

Page View

76892

Total Kunjungan

76892

© Copyright Telusur. All Rights Reserved