Telusur
Beranda
Tentang
Kontak
Link
Hasi Pencarian
Ditemukan 8 hasil pencarian
1 Putusan Pengadilan Agama tidak menerima gugatan Penggugat karena bukan termasuk kewenangan Pengadilan Agama
2 Putusan Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang, kemudian Penggugat mengajukan Banding, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan dengan menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara tersebut
3 Diantara ahli waris ada yang mengajukan perkara kewarisan ke Pengadilan Negeri, sedangkan pewaris beragama Islam
4 Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang peradilan agama2 merupakan kewenangan pengadilan agama
5 . Titik singgung kewenangan PN dan PA. Apabila terdapat perlawanan terhadap eksekusi putusan PA tentang “kepemilikan” obyek sengketa
6 Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat,
7 Eksepsi tentang kewenangan mengadili yang tidak diputus terlebih dahulu dengan Putusan Sela.
8 Dalam hal adanya eksepsi kompetensi relatif, apakah diperlukan adanya putusan sela?
Search
Page View
76892