Apakah perkara wali adhal diajukan secara voluntair atau contentious? Rumusan Hukum: Tetap diajukan sebagai perkara voluntair berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 (pasal 21 ayat 1-5)18
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 6.