Uraian

Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlu menambahkan kalimat "Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi beban akibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan Ikrar talak", karena menimbulkan eksekusi premature. 

  • SEMA No. 03 Tahun 2015 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2015 angka  12. 

           Catatan:

Rumusan hukum ini telah disempurnakan berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2017 

- C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2017 angka 1.