Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlu menambahkan kalimat "Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi beban akibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan Ikrar talak", karena menimbulkan eksekusi premature.
- SEMA No. 03 Tahun 2015 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2015 angka 12.
Catatan:
Rumusan hukum ini telah disempurnakan berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2017
- C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2017 angka 1.