CARA PENENTUAN HUKUM WARIS DALAM HAL PEWARIS DAN AHLI WARIS BEDA AGAMA
Yurisprudensi MARI No.172/K/Sip/1974
“Bahwa dalam sebuah sengketa waris, Hukum yang dipakai adalah hukum si Pewaris”
“Hukum waris yang berlaku adalah berdasarkan agama pewaris.”
CARA PENENTUAN HUKUM WARIS DALAM HAL PEWARIS DAN AHLI WARIS BEDA AGAMA
Yurisprudensi MARI No.172/K/Sip/1974
“Bahwa dalam sebuah sengketa waris, Hukum yang dipakai adalah hukum si Pewaris”
“Hukum waris yang berlaku adalah berdasarkan agama pewaris.”