Uraian

  1. Apakah yang menjadi kriteria penentuan besaran mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak? 

Rumusan Hukum: 

Kriterianya adalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami dan kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan besaran take home pay suami. 

  • SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 16.            
  • Catatan: Rumusan hukum ini telah disempurnakan dengan SEMA No. 03 Tahun 2018 - III. 
  • Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2018 huruf A angka 2.